- Menyatakan terdakwa IRFAN alias Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT YANG MELAWAN HUKUM MENGUASAIN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN JENIS TANAMAN JENIS SHABU (METAMFETAMINA)";
- menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRFAN alias IRFAN dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dengan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- paket A setelah ditimbang dengan berat bersih 0.50 (nol koma lima pulu) gram lalu disisihkan menjadi 2 (dua) paket, untuk uji laboratorium di balai POM Manado dengan berat bersih 0,22 ( nol koma dua dua ) gram habis terpakai dirampas untuk negara;---------------
- Paket B setelah ditimbang dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh) gram lalu disisihkan menjadi 2 (dua) paket, 1 (satu) paket untuk bukti di Pengadilan dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) paket untuk uji laboratorium di balai POM manado dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua pulu dua) gram habis terpakai dirampas untuk negara;
-paket C setelah ditimbang dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram lalu di sisihkan menjadi 2 (dua) paket, 1 (satu) paket untuk bukti di Pengadilan dengan berat 0.19 (nol koma sembilan belas) gram dan 1 (satu) paket untuk uji laboratoroum di balai POM Manado berat bersih 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram habis terpakai dirampas untuk negara;
- Paket D stelah ditimbaang dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram lalu disishkan menjadi 2 (dua) paket, 1 (satu) paket untuk bukti di Pengadilan dengan beratr 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) paket untuk uji laboratorium di balai POM Manado dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram habis terpakai dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah bong kaca dirampas untuk Negar;
- 1 (satu) buah djarum suntik dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah sim B1 an. Irfan dikemblikan kepada terdakwwa Irfan alias Irfan; - Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 177/Pid.Sus/2017/PN Ktg |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2017/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Olii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2017/PN Ktg
Statistik475