Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2885/Pdt.G/2012/PA.JT |
|
Nomor | 2885/Pdt.G/2012/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Kailani |
Hakim Anggota | Sultoni, - Ahmad Zawawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian. - Menyatakan harta bersama (gono gini) Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yaitu:a. Tanah seluas 1.540 m2 yang berada di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 48 tertanggal 24 April 1986 An. Drs. Samudera. SY dan Titin Sumarni, SE;b. Tanah seluas 325 m2 yang berada di Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 00681 tertanggal 22 Oktober 2009 An. Drs. Samudera. SY;c. Tanah seluas 270 m2 yang berada di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 00482 tertanggal 10 Desember 1976 An. Drs. Samudera. SY;d. Tanah seluas 105 m2 yang berada di Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 00504 tertanggal 5 Oktober 1998 An. Drs. Samudera. SY;e. Tanah seluas 297 m2 yang berada di Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading CEmpaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 00913 tertanggal 19 November 1992 An. Titin Sumarni. SE;f. Tanah seluas 228 m2 yang berada di Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota BEngkulu, Sertifikat Hak Milik No. 00957 tertanggal 4 Februari 1993 An. Titin Sumarni. SE;g. Tanah seluas 273 m2, yang berada di Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 01227 tertanggal 26 Februari 1994 An. Drs. Samudera. SY;h. Tanah seluas 413 m2, yang berada di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 2002 tertanggal 23 Februari 1998 An. Titin Sumarni. SE;i. Tanah seluas 620 m2, yang berada di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Rau Agung, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 00796 tertanggal 14 November 2007 An. Titin Sumarni. SE; j. Tanah seluas 96 m2, yang berada di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 01730 tertanggal 6 September 1993 An. Drs. Samudera. SY; k. Tanah seluas 342 m2, yang berada di Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 7/II/PN tertanggal 20 MAret 1982 An. Drs. Samudera. SY; l. Tanah seluas 226m2, yang berada di Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sertifikat Hak Milik No. 02844 tertanggal 18 Desember 2006 An. Drs. Samudera. SY;m. Tanah dan bangunan seluas 419 m2, yang berada di Bumi Pratama V, Blok H, Kavling No. 10, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati. Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik No. 03083 tertanggal 10 MAret 2005 An. Titin Sumarni. SE;n. Tanah dan bangunan seluas 425 m2, yang berada di Perkavling PT. Bangun Cipta Sarana, Kavling No. 9, Blok I, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati. Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik No. 1012 tertanggal 9 Agustus 1999 An. Titin Sumarni. SE;o. 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type IST 1.5 AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, tahun pembuatan 2004, No.Rangka NPC61.0047603, No.Mesin A794769, Warna abu-abu muda metalik, No.Polisi B 8829 XH, atas nama Drs.Samudra Sy.;p. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type 140, Jenis sepeda motor, tahun pembuatan 2009, No.Rangka 314D0029K401661, No.Mesin 140400136, Warna Merah Marun, No.Polisi B 6150 TNC, atas nama Titin Sumarni, SE;q. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NC 110 D, Jenis sepeda motor, tahun pembuatan 2008, No.Rangka MH1JF12188K259702, No.Mesin JF12E1264155, Warna Hitam, No.Polisi B 6512 TOM, atas nama Titin Sumarni, SE;r. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type STL, Jenis sepeda motor, tahun pembuatan 2006, No.Rangka MH35T10026K220641, No.Mesin STL220974, Warna Hitam, No.Polisi B 6998 TGH, atas nama Titin Sumarni, SE;s. Harta berharga yang dibeli oleh Tergugat Konpensi dan dikuasai oleh Penggugat Konpensi dalam bentuk emas seberat 265 gr (dua ratus enam puluh lima gram) dengan perkiraan nilai uang sejumlah Rp.118.000.000,- (seratus delapan belas juta Rupiah);t. Harta berharga yang dibeli oleh Tergugat Konpensi dan dikuasai oleh Penggugat Konpensi dalam bentuk berlian dengan perkiraan nilai uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);u. Harta berharga yang diserahkan dan/atau ditransfer oleh Tergugat Konpensi ke Penggugat Konpensi dalam bentuk uang sejumlah Rp.118.000.000,- (seratus delapan belas juta Rupiah);- Menyatakan harta bersama (gono gini) Penggugat Konpensi dan Tergugat konpensi pada butir a. hingga u. untuk segera dilakukan penjualan;- Menyatakan pembagian harta gono gini setelah dikurangkan dengan hutang di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu, dibagi prosentase dengan ketentuan 50% ( lima puluh persen) untuk Penggugat Konpensi dan 50% ( lima puluh persen) untuk Tergugat Konpensi;- Menghukum Penggugat Konpensi untuk menyerahkan kepada Tergugat Konpensi atas harta yang bukan harta bersama (gono gini) namun sebagianTergugat Konpensi berhak untuk melakukan pengambilan harta milik Tergugat Konpensi yang ada di Penggugat Konpensi namun bukan merupakan bagian dari harta bersama (gono gini).DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian.- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk bertanggung jawab bersama Penggugat Rekonpensi melunasi hutang bersama kepada Bank Rakyat Indonesia kota Bengkulu.- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan Penggugat Konpensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.216.000,-( satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2014/PTAJK
Pertama : 2885/Pdt.G/2012/PA.JT
Statistik10316