- MENERIMA PERMOHONAN BANDING MASING-MASING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT I, PENGGUGAT II REKONPENSI, PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I KONPENSI DAN PEMBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V KONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR : 479/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT., TANGGAL 7 JUNI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT PADA BAGIAN POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI DAN MENGUATKAN PADA BAGIAN EKSEPSI DALAM KONPENSI DAN PROVISI DALAM REKONPENSI DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II REKONPENSI/TERGUGAT I, TERGUGAT II KONPENSI ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT I, TERGUGAT II KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding masing-masing dari Pembanding I semula Tergugat I, Tergugat II Konpensi/Penggugat I, Penggugat II Rekonpensi, Pembanding II semula Turut Tergugat I Konpensi dan Pembanding III semula Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V Konpensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 479/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 7 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut pada bagian pokok perkara Dalam Konpensi dan Rekonpensi dan Menguatkan pada bagian Eksepsi Dalam Konpensi dan Provisi Dalam Rekonpensi dalam Peradilan Tingkat Banding ;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak tuntutan Provisi dari Pembanding I semula Penggugat I, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II Konpensi ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding I semula Penggugat I, Penggugat II Rekonpensi / Tergugat I, Tergugat II Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 781/PDT/2017/PT DKI |
|
Nomor | 781/PDT/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | Mir Maddi, Bri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 781/PDT/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 781/PDT/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3325 K/Pdt/2018
Pertama : 479/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt
Kasasi : 631 PK/PDT/2020
Banding : 781/PDT/2017/PT DKI
Statistik295388