- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1396 / Rawa Buaya atas Nama TERGUGAT I ( TONY WONGSO, Sarjana Muda Hukum ) luas 1.362 M2 Tanggal 19 Oktober 2012 dengan Surat Ukur No. 00500 / 2012 / Rawa Buaya / 12 Oktober 2012 ( Tanggal Pendaftaran Peralihan Hak 24 Desember 2014 ) dan menjadi jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No. 09423 / 2015 di PT. BANK NEGARA INDONESIA ( Persero ) Tbk. yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan Tanah Milik Adat seluas 1.350 M2 yang di beli dari saudara MADIH BIN WAHID pada tanggal 10 Januari tahun 1986, yaitu berdasarkan Girik C.780 Persil 51 S.II Luas 2.370 M2 : atas nama MADIH BIN WAHID yang terletak di jalan Outer Ring Road Pondok Randu VII RT. 014/04 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat ( sebelum adanya pemecahan wilayah yaitu pada tanggal 29 Desember 1989 adalah Rt.002, Rw.02 Kelurahan Duri Kosambi ) dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah : Tanah Milik Hajjah Aunur Ropiqoh (Indomart), H. Muhammad Salim, H. Fatur Rohman dan tempat jual beli besi tua adalah.Eks.Tanah Milik H. Basir;
- Timur berbatasan dengan tanah : Tanah Milik PT. Mobilindo Putra Sentosa ( B 2 M ) adalah Eks.Tanah Milik H. Amsir;
- Selatan berbatasan dengan tanah : Tanah Milik PT. Kasana Teknindo Gemilang adalah Eks. Tanah Milik H. Husin;
- Barat berbatasan dengan tanah : Jalan Lingkar Luar Barat / Outer Ring Road adalah Eks. Tanah Milik H.Madih Bin Wahid;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000.,- (Sepuluh Juta Rupiah ) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini secara tanggung renteng yang yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 5.516.000,- (lima juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Terugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan ini yang besarnya Nihil;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 479/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 479/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ach Fauzi, Mhbr Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah tanah milik PENGGUGAT. DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3325 K/Pdt/2018
Pertama : 479/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt
Kasasi : 631 PK/PDT/2020
Banding : 781/PDT/2017/PT DKI
Statistik9448