Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 98/G/2014/PTUN.MKS |
|
Nomor | 98/G/2014/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 98/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Joko Setiono |
Hakim Anggota | Elwis Pardamean Sitio, Michael Renaldy Zein |
Panitera | Abidin Sandiri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan ;--------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi tidak diterima;- 2. Menghukum Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.193.000,- (Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/G/2014/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 98/G/2014/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 197 PK/TUN/2017
Banding : 163/B/2015/ PT.TUN.MKS.
Kasasi : 386 K/TUN/2016
Pertama : 98/G/2014/PTUN.MKS
Statistik12173