Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 163/B/2015/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 163/B/2015/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, .m.ap, Mh - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat dan Penggugat Intervensi sekarang Pembanding tersebut ; ---------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 98/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat dan Penggugat Intervensi/Pembanding tersebut untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/B/2015/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 163/B/2015/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 197 PK/TUN/2017
Banding : 163/B/2015/ PT.TUN.MKS.
Kasasi : 386 K/TUN/2016
Pertama : 98/G/2014/PTUN.MKS
Statistik4516