Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 921 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 921 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, Sugiyanto |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DEDET SUHENDRA, 2. ADRIADI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg tanggal 3 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasi mengundurkan diri;3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pisah dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:1. Dedet Suhendra:a. Uang pisah= 15 % x 6 x Rp2.119.067,00 =Rp1.907.160,00;b. Uang Penggantian Hak =Rp1.907.160,00+ Jumlah =Rp3.814.320,00;(tiga juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah);2. Adriadi: a. Uang pisah =15% x 7 x Rp2.119.067,00 =Rp2.225.020,00;b. Uang Penggantian Hak =Rp2.225.020,00+ Jumlah =Rp4.450.040,00;(empat juta empat ratus lima puluh ribu empat puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama dirumahkan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja sebesar:- Dedet Suhendra 15/25 x Rp2.119.067,00 = Rp1.271.440,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah;Adriadi 15/25 x Rp2.119.067,00 = Rp1.271.440,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah;5. Memerintahkan Tergugat mengeluarkan surat keterangan yang pada intinya menyatakan Para Penggugat telah melaksanakan pekerjaanya dengan baik selama bekerja pada Tergugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 921_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 921_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 921 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Statistik15252