- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasi mengundurkan diri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah secara tunai kepada Penggugat masing masing sebesar:
- Dedet suhendra 15% x 6 x Rp.2.119.067.00 = Rp.1.907.160,00 (satu juta sembilan ratus tujuh ribu seratu enam puluh rupiah);
- Adriadi 15% x 7 x Rp.2.119.067.00 = Rp.2.225.020,00 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah);
- Dedet suhendra 15/25 x Rp.2.119.067.00 = Rp.1.271.440,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Adriadi 15/25 x Rp.2.119.067.00 = Rp.1.271.440,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis, Spbr Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama dirumahkan masing masing 15 (lima belas) hari kerja sebesar: 5. Memerintahkan Tergugat mengeluarkan surat keterangan yang pada intinya menyatakan Penggugat telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik selama bekerja pada Tergugat; 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 921 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Statistik1030