Putusan PN SEMARAPURA Nomor 09/Pdt.G/2010/PN.SP |
|
Nomor | 09/Pdt.G/2010/PN.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 9 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanoeng Widjajanto |
Hakim Anggota | I Ketut Martawan, Se.sh., Ayun Kristiyanto |
Panitera | Dewa Ketut Putra Wijaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tertugat I tersebut ; ------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------1. MengabUlkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------2. Menyatakan Penggugat berhutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 110.830.000,- (seratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); ---------------------------3. Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 28 Desember 2001 antara Penggugat dengan Tergugat II adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku sehingga batal demi hukum ; -----------------------------------------------------4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Notaris Putu Puspajana, SH dengan Akta Jual Beli No. 06/2002 tanggal 7 Januari 2002, yang didasarkan atas Surat Kuasa tertanggal 28 Desember 2001 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ; ---------------5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 898/Desa Ped atas nama Tergugat I (Dr. Ir. Eddy Hartono, MBA) adalah cacat secara yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum; --------------------------------------------------------------------6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa sertifikat Hak Milik No. 898/Desa Ped ; -------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan sertifikat hak milik No. 898/Desa Ped kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu penyerahannya dengan bantuan alat Negara (Polisi); ---------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ; ------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/Pdt.G/2010/PN.SP.zip
- Download PDF
- 09/Pdt.G/2010/PN.SP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 990 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 388 PK/Pdt/2014
Pertama : 09/Pdt.G/2010/PN.SP
Banding : 62/PDT/2011/PT DPS
Statistik231126