Putusan PN DENPASAR Nomor 809/Pdt.G/2015/PNDps |
|
Nomor | 809/Pdt.G/2015/PNDps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | I Made Purnami, I Gde Ginarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat seluruhnya ;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang atas objek tanah, bangunan berikut segala sesuatu yang terletak di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 710/Desa Kuta, seluas 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25-11-1978, Nomor: 1691/1978, tercatat atas nama MOCHAMAD SALEH atau tertulis MOHAMAD SALEH, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta, Desa Kuta, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Milik Liem Ariawan- Sebelah Timur : Milik Drs. A.A. Nguran Putra (dahulu Jalan)- Sebelah Selatan : Milik H.M. Yusuf- Sebelah Barat : Jl. Legian Kuta3. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Nomor: 16, tertanggal 11 Nopember 2008, dan Kuasa Menjual Nomor: 17, tertanggal 11 Nopember 2008, yang semuanya dibuat di hadapan I GUSTI NGURAH MAHA BUANA, S.H., Notaris di Kota Denpasar, dan Akta Jual Beli Nomor: 122 / 2008, tertanggal 12 Nopember 2008, yang dibuat di hadapan I GUSTI NGURAH SAPTA SANJAYA, S.H., Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kabupaten Badung; 4. Menyatakan hukum Perjanjian Jual Beli Nomor: 16, tertanggal 11 Nopember 2008, dan Kuasa Menjual Nomor: 17, tertanggal 11 Nopember 2008, yang semuanya dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I (I GUSTI NGURAH MAHA BUANA, S.H.), Notaris di Kota Denpasar adalah TIDAK SAH, DIBATALKAN dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 5. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor: 122 / 2008, tertanggal 12 Nopember 2008, yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT II (I GUSTI NGURAH SAPTA SANJAYA, S.H.), Pejabat Pembuat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kabupaten Badung adalah TIDAK SAH, DIBATALKAN dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 6. Menghukum Turut Tergugat I (I GUSTI NGURAH BUANA, S.H) dan Turut Tergugat II (I GUSTI NGURAH SAPTA SANJAYA, S.H) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;7. Menolak selain selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat Konpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga sekarang sejumlah Rp. 1.761.000,-- (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 809/Pdt.G/2015/PNDps.zip
- Download PDF
- 809/Pdt.G/2015/PNDps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 601 K/Pdt/2017
Banding : 124/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 401 PK/Pdt/2018
Pertama : 809/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik6747