Putusan PT DENPASAR Nomor 124/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 124/PDT/2016/PT.DPS |
Para Pihak | Mustafa,sebagai Pembanding Melawan1. Mochamad Saleh atau tertulis Mohamad Saleh, disebut Terbanding 2. I Gusti Ngurah Maha Buana, S.H., disebut Turut Terbanding I3. I Gusti Ngurah Sapta Sanjaya, SH. disebut Turut Terbanding II |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 809/Pdt.G/ 2015 /PN.Dps tanggal 26 Mei 2016;MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 809/Pdt.G/ 2015 tanggal 26 Mei 2016 tentang eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan akta perjanjian jual-beli No.16 tanggal 11 Nopember 2008 dan akta kuasa menjual No.17 tanggal 11 Nopember 2008 serta akta jual-beli No.122/2008 tanggal 12 Nopember 2008 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan perjanjian jual-beli tanggal 19 Mei 2014 yang dibuat secara dibawah tangan antara Tergugat dalam Rekonpensi dengan Sony tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan semua perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonpensi dengan pihak ketiga terhadap obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya;6. Menyatakan segala perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap tanah sengketa yang telah sah menjadi milik Penggugat dalam Rekonpensi tanpa sepengetahuan atau seijin dari Penggugat dalam Rekonpensi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong dan tanpa beban tanggungan apapun, bila perlu dengan bantuan pihak berwajib dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah milik;Timur : Tanah milik ;Selatan ; Tanah milik ;Barat : Jalan Legian Kuta ;8. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi dan Turut Tergugat II dalam Konpensi untuk melanjutkan jual-beli terhadap obyek sengketa sampai sertifikat hak milik No.710/Desa Kuta dibalik nama menjadi atas nama Mustafa (Penggugat dalam Rekonpensi) dan apabila Tergugat dalam Rekonpensi dan Turut Tergugat II dalam Konpensi dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melanjutkan proses jual-beli tersebut, maka putusan ini dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses jual-beli hingga sertifikat hak milik No. 710/Desa Kuta dibalik nama dari atas nama Muhamad Saleh (Tergugat dalam Rekonpensi) menjadi atas nama Mustafa (Penggugat dalam Rekonpensi);9. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi /Pembanding untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 124/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 601 K/Pdt/2017
Banding : 124/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 401 PK/Pdt/2018
Pertama : 809/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik5433