Putusan PN JAYAPURA Nomor 217/Pid.B/2014/PN-Jap |
|
Nomor | 217/Pid.B/2014/PN-Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PENCABULAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 3 TAHUN DENDA 60JT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa YAN CRISTOFEL PARANSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL? ; -----------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bermotif garis-garis dengan warna hitam putih ; -----? 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna merah muda dengan ukuran 16 ; ------------------? 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dengan lis berwarna kuning serta terdapat gambar buah pada bagian depan ; -----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi korban SALSABILA RAMADHANI KAREPESINA alias CACA melalui orang tua saksi korban HAPSA WASSAHUA ; --------------5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) ; ------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.B/2014/PN-Jap.zip
- Download PDF
- 217/Pid.B/2014/PN-Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/2014/PN-Jap
Banding : 2/Pid.Sus.Anak/2014/PT.JAP
Statistik9544