Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 591 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TRI CIPTA PLATINDO tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg tanggal 19 Februari 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Provisi- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat berupa pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :Satim (masa kerja 7 tahun 1 bulan)a. Uang pesangon 2 x 8 x Rp2.925.000,00 = Rp 46.800.000,00b. Penghargaan masa kerja 3 x Rp2.925.000,00 = Rp 8.775.000,00 + Sub Total = Rp 55.575.000,00c. Uang penggantian hak 15 % x Rp55.575.000,00 = Rp 8.336.250,00 +Jumlah = Rp 63.911.250,00(enam puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada Penggugat sebesar Rp2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 591_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 591_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 591 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 184/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik3625