Putusan PN BANDUNG Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
|
Nomor | 184/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | R. Yosari Helenanto, Iman Firmansyah |
Panitera | Hj. Iyar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat berupa pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :Satim (masa kerja 7 tahun 1 bulan)a. Uang pesangon 2 x 8 x Rp. 2.925.000,- = Rp. 46.800.000,-b. Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.925.000,- = Rp. 8.775.000,- + Sub Total = Rp. 55.575.000,-c. Uang penggantian hak 15 % x Rp. 55.575.000,-= Rp. 8.336.250,- + Jumlah = Rp. 63.911.250,-(enam puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima kepada Penggugat dengan perincian : 6 bulan x Rp. 2.925.000.- = Rp. 17.550.000,-(tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada Penggugat sebesar Rp.2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 591 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 184/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik5617