- Menyatakan Terdakwa JAKA SALMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama melakukan pemalsuan surat ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan surat-surat dan barang-barang bukti berupa:
- 1 bundel aplikasi atau formulir pembukaan rekening bank BNI
- 1 bundel aplikasi persyaratan permohonan mesin EDC
- 1 bundel formulir permohonan pengadaan mesin EDC
- 1 bundel screen shoot percakapan whatsapp
- 1 bundel screen schoot data KTP
- 1 (satu) bendel screen shot / tangkapan layar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- 5 buah rekening tabungan BNI beserta ATM nya
- 100 (seratus) buah rekening tabungan bank BNI beserta ATM nya
- 1 bundel aplikasi permohonan pembukaan rekening bank BNI atas nama AINNIYAH
- 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi 6a warna silver
- 20 buah mesin EDC BNI warna oreng hitam
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Hanindyo, Hakim Anggota Sapta Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti: Aldino Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas Digunakan dalam berkas perkara JAKA dkk Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik3030