Putusan PT SEMARANG Nomor 207/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 207/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, H.soekosantoso |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding / Tergugat I, dan II.;---------------------------------------------------------------2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor ; 08/Pdt.G/ 2013/PN. Klt. tanggal 6 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penghukuman membayar uang paksa ( dwangsom ), sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: ---------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian.- Menyatakan Penggugat / Terbanding adalah pemilik SAH atas obyek sengketa yaitu tanah pekarangan beserta 3 bangunan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1462 Desa Bero atas nama: Nyonya ESTRI GINO PAWIRO luas 695 m, tanah pekarangan mana terletak di Dukuh Bero RT 02 RW 13, Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Klaten - Pedan Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Sarwanti, Jalan Desa Bero ; Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Suripto ; Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Onik Susilowati, Dyah Ayu Nita ;- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak milik Nomor: 1462 Desa Bero atas nama Nyonya ESTRI GINO PAWIRO, luas 695 m adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I / Pembanding I dan Tergugat II / Pembanding II menguasai Obyek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat (Onrechtmatigedaad) ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang memperoleh hak karena Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari bentuk pembebanan apapun, apabila Para Tergugat enggan maka pelaksanaannya dengan bantuan Aparat kepolisian berdasarkan kekuasaan kehakiman;- Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding secara tanggung renteng serta tunai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap tahun, terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding selain dan selebihnya;3. Menghukum Pembanding / Tergugat I dan II membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 207/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822K/PDT/2015
Peninjauan Kembali : 54 PK/Pdt/2018
Pertama : 8/PDT.G/2013/PN.KLT
Banding : 207/Pdt/2014/PT.Smg.
Statistik4221