Putusan PN KLATEN Nomor 8/PDT.G/2013/PN.KLT |
|
Nomor | 8/PDT.G/2013/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | S U P A R N A, Urhayati Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: ? Menolak eksepsi yang diajukan Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH atas obyek sengketa yaitu tanah pekarangan beserta 3 bangunan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1462 Desa Bero atas nama: Nyonya ESTRI GINO PAWIRO luas 695 m, tanah pekarangan mana terletak di Dukuh Bero RT 02 RW 13, Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Klaten - PedanSebelah Barat : Tanah Pekarangan Sarwanti, Jalan Desa Bero ; Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Suripto ;Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Onik Susilowati, Dyah Ayu Nita ;3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak milik Nomor: 1462 Desa Bero atas nama Nyonya ESTRI GINO PAWIRO, luas 695 m adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai Obyek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat (Onrechtmatigedaad) ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang memperoleh hak karena Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari bentuk pembebanan apapun, apabila Para Tergugat enggan maka pelaksanaannya dengan bantuan Aparat kepolisian berdasarkan kekuasaan kehakiman;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng serta tunai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap tahun, terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Para Tergugat secara bersama sama/tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan Hukum tetap sampai dengan dilaksanakan isi Putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.961.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822K/PDT/2015
Pertama : 8/PDT.G/2013/PN.KLT
Peninjauan Kembali : 54 PK/Pdt/2018
Banding : 207/Pdt/2014/PT.SMG
Statistik7214