- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan penguasaan Para Tergugat terhadap tanah obyek jual beli sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor 43 / 2016 tanggal 06 Februari 2016 adalah tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor 43 / 2016 tanggal 06 Februari 2016 kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrcht van gewijsde), bila mana perlu pengosongan / penyerahan tersebut dibantu dengan Alat Kelengkapan Negara;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.486.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Smn |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ni Wayan Wirawati. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ikha Tina, hakim Anggota 2: Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2018/PN Smn
Kasasi : 1228 K/Pdt/2020
Banding : 69/PDT/2019/PT YYK
Statistik8823