Putusan PT JAMBI Nomor 11/PDT/2016/PT.JMB |
|
Nomor | 11/PDT/2016/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M Hidayat .a |
Hakim Anggota | 2. Prasetyo Ibnu Asmara, 1. Hidayat Hasyim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 04/Pdt.G/2015/PN Klt tanggal 05 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam eksepsi :- Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat I ;Dalam provisi :- Menyatakan gugatan /Tuntutan provisi Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard) ;------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verkelaard) ;----------------------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2016/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2016/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2016/PT.JMB
Pertama : 04/Pdt.G/2015/PN Klt
Statistik37476