Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 4/PDT.G/2015/PN.KLT |
|
Nomor | 4/PDT.G/2015/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Husein |
Hakim Anggota | . 2.erly Risanty, 1. Deni Hendra S.t Panduko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;--------------DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Per-buatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat ;--------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Bustami Bin Timol dan berhak atas harta peninggalan yang menjadi objek perkara ;----------------------------------- Menyatakan sah dan berharga bukti surat (P-1 samapai dengan P-10) yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;---------------- Menyatakan secara hukum sebidang tanah/lahan perkebunan seluas 104 Ha (seratus empat hektar) yang terletak di teluk rengas Desa taman Raja dengan batas batas sebagai berikut :? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Adat ;--------? Sebelah Timur berbatasan dengan lahan milik Sahir dan Umar ? Sebelah Utara berbatasan dengan lahan milik Husin/Kebun-Akasia ;---------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan/Tanah Adat ;-------Adalah sah milik Penggugat ;-------------------------------- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Menyerahkan secara seketika dan dalam keadaan baik serta dalam keadaan kosong dari tanaman dan bangunan apapun kepada Peng-gugat, atas tanah milik Penggugat seluas 104 Ha (seratus empat hektar) dan bebas dari hak miliknya dan atau orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya ;------------------------------------- Menghukum pula Para Tenggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.371.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;--------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2016/PT.JMB
Pertama : 04/Pdt.G/2015/PN Klt
Statistik11845