Putusan PT JAKARTA Nomor 614/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 614/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Siswandriyono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II dan Terbanding / Pembanding semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. ;----------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT tanggal 12 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai Eksepsi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;--------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian; -----------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ----------------------------------3. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tanggung-renteng wajib membayar ganti kerugian Materiil kepada para Penggugat sebesar Rp. 6.253.032.816,- (enam milyar dua ratus lima puluh tiga juta tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dalam tingkat pertama untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini di perhitungkan sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya .-------------------------6. Menghukum Terbanding / Pembanding semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 614/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 614/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/Pdt/2018
Pertama : 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Peninjauan Kembali : 57 PK/PDT/2021
Banding : 614/PDT/2016/PT.DKI
Statistik295471