Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhd. Saleh Rasoen |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Vrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian; -----------------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; -----------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tanggung-renteng wajib membayar ganti kerugian Materiil kepada para Penggugat sebesar Rp. 6.253.032.816,- (enam milyar dua ratus lima puluh tiga juta tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) ; -----------------4. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini di perhitungkan sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya .- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/Pdt/2018
Pertama : 625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Peninjauan Kembali : 57 PK/PDT/2021
Banding : 614/PDT/2016/PT.DKI
Statistik10372731