Putusan PA PANDAN Nomor 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Irmantasir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1:d. Ghozali, I. hakim Anggota 2: Rusydi Bidawan |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. Zulpan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Harol Hamonongan bin Torkis) terhadap Penggugat; 3. Menetapkan 3 orang anak bernama Haikal Naufal Sitompul (Lk) tanggal lahir 20 Mei 2020 (umur 6 tahun 6 bulan), 2. Havika Inara Sitompul (Pr) tanggal lahir 23 Mei 2015 (umur 4 tahun 6 bulan) dan Hacika Alesha Sitompul (Pr) tanggal lahir 14 Januari 2017 (umur 2 tahun 10 bulan) berada dalam asuhan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk memulangkan atau menyerahkan anak bernama 1.Haikal Naufal Sitompul (Lk) tanggal lahir 20 Mei 2013 (umur 6 tahun 6 bulan), 2.Havika Inara Sitompul (Pr) tanggal lahir 23 Mei 2015 (umur 4 tahun 6 bulan) kepada Penggugat secara sukarela; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat menyerahkan kedua anak tersebutdalam diktum angka 4 kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan untuk masing-masing anak tersebut, semua berjumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; 7. Memebebankan kepada untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp361.000,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn
Banding : 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik8426