- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDAN NOMOR 223 /PDT.G/2019/PA.PDN TANGGAL 11 MARET 2020 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RAJAB 1441 HIJRIYAH DENGAN MEMPERBAIKI FORMULASI DAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (HAROL HAMONANGAN BIN TORKIS) TERHADAP PENGGUGAT (KARLIANA HARAHAP BINTI MUGAN HARAHAP);
- MENETAPKAN 3 ORANG ANAK BERNAMA 1.HAIKAL NAUFAL SITOMPUL (LK) TANGGAL LAHIR 20 MEI 2013 (UMUR 6 TAHUN 6 BULAN), 2. HAVIKA INARA SITOMPUL, (PR) TANGGAL LAHIR 23 MEI 2015 (UMUR 4 TAHUN 6 BULAN) DAN HACIKA ALESHA SITOMPUL (PR) TANGGAL LAHIR 14 JANUARI 2017 (UMUR 2 TAHUN 10 BULAN), BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT MASING-MASING BERUMUR 12 TAHUN ATAU MUMAIYYIZ DAN PENGGUGAT HARUS MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA KETIGA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK BERNAMA 1.HAIKAL NAUVAL SITOMPUL (LK) TANGGAL LAHIR 20 MEI 2013 (UMUR 6 TAHUN 6 BULAN), 2. HAVIKA INARA SITOMPUL, (PR) TANGGAL LAHIR 23 MEI 2015 (UMUR 4 TAHUN 6 BULAN) KEPADA PENGGUGAT SECARA SUKARELA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DWANGSOM SEJUMLAH RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI ATAS KELALAIAN ATAU KETERLAMBATAN TERGUGAT MENYERAHKAN KEDUA ANAK TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 4 KEPADA PENGGUGAT SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KETIGA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN UNTUK MASING-MASING ANAK TERSEBUT, SEMUA BERJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP361.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor 223 /Pdt.G/2019/PA.Pdn tanggal 11 Maret 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1441 Hijriyah dengan memperbaiki formulasi dan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Harol Hamonangan bin Torkis) terhadap Penggugat (Karliana Harahap binti Mugan Harahap);
- Menetapkan 3 orang anak bernama 1.Haikal Naufal Sitompul (Lk) tanggal lahir 20 Mei 2013 (umur 6 tahun 6 bulan), 2. Havika Inara Sitompul, (Pr) tanggal lahir 23 Mei 2015 (umur 4 tahun 6 bulan) dan Hacika Alesha Sitompul (Pr) tanggal lahir 14 Januari 2017 (umur 2 tahun 10 bulan), berada dalam asuhan Penggugat sampai anak-anak tersebut masing-masing berumur 12 tahun atau mumaiyyiz dan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada ketiga anak Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama 1.Haikal Nauval Sitompul (Lk) tanggal lahir 20 Mei 2013 (umur 6 tahun 6 bulan), 2. Havika Inara Sitompul, (Pr) tanggal lahir 23 Mei 2015 (umur 4 tahun 6 bulan) kepada Penggugat secara sukarela;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat menyerahkan kedua anak tersebut dalam diktum angka 4 kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan untuk masing-masing anak tersebut, semua berjumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Pertama sejumlah Rp361.000,00 (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Putusan PTA MEDAN Nomor 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | H.mansur Muda Nasution, Brdra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | Maidah Arfia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn
Banding : 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik7641