Putusan PT BANJARMASIN Nomor 62/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 62/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urdiyatmi |
Hakim Anggota | Mulyanto, & H. Sulasdiyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Tergugat; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Bjb, tanggal 25 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah pemilik dari objek sengketa yang terletak di Jl. Trikora, Desa/Kelurahan Guntung Manggis (Dahulu masuk wilayah Desa/Kelurahan Guntung Payung), Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, seluas 402 M,(empat ratus dua meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6373, Surat Ukur 05/GP/2004, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, tanggal 06 Mei 2004, tercatat pertama atas nama Drs. ACHMAD HASYIM,Sarjana Utama dan terakhir tercatat atas nama MURIANA MAKMUR (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6388;- Sebelah Timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6372;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6374;3. Menyatakan perbuatan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang menguasai tanah sengketa tanpa ijin dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);4. Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan objek sengketa yang terletak di Jl.Trikora, Desa/Kelurahan Guntung Manggis (Dahulu masuk wilayah Desa/Kelurahan Guntung Payung), Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, seluas 402 M,(empat ratus dua meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6373, Surat Ukur 05/GP/2004, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, tanggal 06 Mei 2004, tercatat pertama atas nama Drs. ACHMAD HASYIM, Sarjana Utama dan terakhir tercatat atas nama MURIANA MAKMUR (PENGGUGAT), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6388;- Sebelah Timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6372;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik m.6374;kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam keadaan kosong seperti sediakala tanpa beban dan pengecualian apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;5. Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membongkar 2 (dua) buah bangunan yang terbuat dari papan kayu yang berdiri diatas tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Pembanding ? semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pdt/2023
Banding : 62/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 37/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik7222