- 1 (satu) lembar foto copy Kulipan Akta Nikah Nomor 0148/020/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 dan foto copy Gugatan Cerai Sdri. Santi Apriani terhadap Sdr. Kondang Saputra ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak tanggal 9 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Akta Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas l-A Pontianak Nomor 754/Pdt.G/2017/PA.Ptk. tanggal 11 Desember 2017 dan foto copy Akta cerai Nomor: 0833/AC/2017/PA.Ptk tanggal 11 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Keterangan Kelahiran an. Weni Destari dari Bidan Praktek Swasta "KAMARIAH? Nomor : IV/Vl/2018 tanggal 15 Juni 2018 dan foto copy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Asli) tanggal 14 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan tanggal 14 Oktober 2017 dan foto copy Daftar Riwayat Hidup tanggal 14 Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy identitas diri a.n. Kondang Saputra dan foto copy Kartu Tanda Penduduk Asli Prov. Kalimanatan Barat Kab. Kubu Raya a.n. Kondang Saputra.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Tamtama Prajurit TNI Karier dan foto copy Surat Persetujuan orang tua/wali.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan dan foto copy Berita Acara tentang Pengambilan sumpah Prajurit.
- 1 (satu) lembar foto copy Akta kematian a.n. Ahmad Yasa dan foto copy Kutipan Akta Lahir a.n. Wasiati.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. Wasiati dan foto copy Kutipan Akta Lahir an. Kondang Saputra dan foto copy Kartu Keluarga.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan hasil ujian SD dan foto copy Ijazah SD.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keteragan hasil ujian SMP dan foto copy Ijazah SMP.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keteragan hasil ujian SMP dan foto copy Ijazah SMA.
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 19-K/PM.I-05/AD/III/2019 |
|
Nomor | 19-K/PM.I-05/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Budiman Surbakti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I.gede Made Suryawan, hakim Anggota 2: Akhmad Jailanie |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Arihta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Kondang Saputra, Prada, NRP 31180254631097, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua : ?Menggunakan surat palsu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana penjara : selama 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PM.I-05/AD/III/2019.zip
- Download PDF
- 19-K/PM.I-05/AD/III/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PM.I-05/AD/III/2019
Kasasi : 277 K/Mil/2019
Kasasi : 287 K/Mil/2019
Banding : 71K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2019
Statistik6332