Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 01-K/PM.III-12/AD/I/2015 |
|
Nomor | 01-K/PM.III-12/AD/I/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Nrp 556536, - H. Muhammad Djundan |
Hakim Anggota | - Tuty Kiptiani, Letkol Laut (kh/w) Nrp 11871/p, Mayor Chk Nrp 522360, - Moch. Rahmat Jaelani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu: SURYO, Kopka NRP.557212, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum bermufakat jahat menawarkan untuk dijual ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan lama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan- Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) atau pidana penjara selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,860 gram; 2) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,798 gram; 3) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,815 gram; 4) 1 (satu) buah pipet kaca bening; 5) 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat merk levis; 6) 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam dengan dua SIM Card, yaitu Simpati Nomor 081357276512 dan XL Nomor 085933099271; dikembalikan kepada Oditur Militer untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan perkara Kopda Kusnandar. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor: 266/Pen.pid/2014/PN.Mlg tanggal 12 Mei 2014 tentang Persetujuan tindakan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13,98 gram dari penguasa barang Yayuk Sri Rahayu binti Saryono; 2) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya kepada Dir. Reskoba Polda Jatim Nomor: R/2794/V/2014/Lab.For tanggal 07 Mei 2014 tentang Surat Pengantar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika atas nama Tersangka Yayuk Sri Rahayu binti Saryono; 3) 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2714/NNF/2014 tanggal 05 Mei 2014 atas nama Tersangka Yayuk Sri Rahayu binti Saryono; 4) 1 (satu) lembar Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya kepada Danpomdam-V/Brawijaya Nomor: R/2887/V/2014/Lab.For tanggal 09 Mei 2014 tentang Surat Pengantar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika atas nama Tersangka Kopda Kusnandar; 5) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab: 2718/NNF/2014 tanggal 07 Mei 2014 atas nama Terdakwa Kopda Kusnandar NRP.31960152460474; 6) 1 (satu) lembar Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya kepada Danpomdam-V/Brawijaya Nomor: R/2993/V/2014/Lab.For tanggal 19 Mei 2014 tentang Surat Pengantar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika atas nama Tersangka Kopka Suryo NRP.557212; 7) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab: 2838/NNF/2014 tanggal 16 Mei 2014 atas nama Terdakwa Kopka Suryo NRP.557212; Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01-K/PM.III-12/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 01-K/PM.III-12/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01-K/PM.III-12/AD/I/2015
Kasasi : 225 K/MIL/2015
Banding : 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015
Statistik5428