Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015 |
|
Nomor | 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDAIR PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MOH. ARIF MUTTAQIN, S.AG., S.H., M.H. MAYOR CHK NRP 11000019891075, dan ODITUR MILITER SAHRONI HIDAYAT, S.H MAYOR CHK NRP 2910035491170. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 01-K/ PM III-12/AD/I/2015, tanggal 17 Maret 2015, sekedar pidana yang dijatuhkan dan kualifikasinya sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : SURYO, KOPKA NRP 557212. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak bermufakat jahat menjual Narkotika Golongan I? b. Memidana Terdakwa oleh karena itu :Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :1) Barang-barang : (a) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,860 gram.(b) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,798 gram.(c) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,815 gram.(d) 1 (satu) buah pipet kaca bening.(e) 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat merk levis.(f) 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam dengan dua SIM Card, yaitu Simpati Nomor 081357276512 dan XL Nomor 085933099271.Digunakan dalam persidangan perkara Terdakwa Kopda Kusnandar. 2) Surat-surat :(a) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 266/Pen.pid/ 2014/PN.Mlg tanggal 12 Mei 2014 tentang Persetujuan tindakan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 13,98 gram dari penguasa barang Yayuk Sri Rahayu binti Saryono. (b) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya kepada Dir. Reskoba Polda Jatim Nomor : R/2794/V/2014/Lab. For tanggal 07 Mei 2014 tentang Surat Pengantar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika atas nama Yayuk Sri Rahayu binti Saryono.(c) 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2714/NNF/2014 tanggal 05 Mei 2014 atas nama Yayuk Sri Rahayu binti Saryono dengan hasil positif Metafetamine.(d) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 2718/NNF/2014 tanggal 07 Mei 2014 atas nama Terdakwa Kopda Kusnandar NRP 31960152460474 dengan hasil Positif Metafetamine.(e) 1 (satu) lembar Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya kepada Danpomdam-V/Brawijaya Nomor : R/2887/V/2014/Lab.For tanggal 09 Mei 2014 tentang Surat Pengantar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika atas nama Tersangka Kopda Kusnandar.(f) 1 (satu) lembar Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya kepada Danpomdam V/Brawijaya Nomor : R/2993/V/2014/Lab.For tanggal 19 Mei 2014 tentang Surat Pengantar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika atas nama Tersangka Kopka Suryo NRP 557212 yang di tandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya a.n Dr. M.S. Handajani, M.Si, DFM, Apt. Kombes Pol NRP. 55100458. (g) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 2838/NNF/2014 tanggal 16 Mei 2014 atas nama Terdakwa Kopka Suryo NRP 557212 dengan hasil Negatif Metafetamine.Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 01-K/ PM III-12/AD/I/2015, tanggal 17 Maret 2015 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015.zip
- Download PDF
- 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01-K/PM.III-12/AD/I/2015
Kasasi : 225 K/MIL/2015
Banding : 37-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015
Statistik9139