Putusan PT SURABAYA Nomor 40/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 40/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eduard Dixon Pattinasarany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI :%uF0D8 Menerima pemintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; %uF0D8 Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tanggal 4 Maret 2016 Nomor: 190/Pid.Sus/ TPK/2015/PN.Sby. yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara dan kualifikasi tindak pidananya sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Indroyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair . 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Indroyono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKorupsi secara bersama-sama dan berlanjut%u201D. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indroyono tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.5. Menetapkan Terdakwa Indroyono tetap berada dalam tahanan.6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Indroyono dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan.7. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 4 Maret 2016 Nomor: 190/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Sby untuk selain dan selebihnya.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebanyak Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 40/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 646 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 40/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY
Pertama : 190/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik7535