Putusan PN SURABAYA Nomor 190/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | . 2. Gatot Noerjanto P, 1. Samhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa INDROYONO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa INDROYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDROYONO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : BA SITA TANGGAL 4 NOP 2014, ATAS NAMA SAKSI GATOT S. W. : 1. Asli Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 824.3 / 989 / 212 / 2013 tentang Mutasi Pegawai, tanggal 29 April 2013 atas nama Gatot Sugeng Widodo ; 2. Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350 ? Kep Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Surat keputusan nomor 193 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Badan Pengawasan Pemilu Umum Provinsi / Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Tahun Anggaran 2013, tanggal 24 April 2013. ..........(sesuai terlampir dalam berkas)8. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 646 K/PID.SUS/2017
Pertama : 190/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik115173