- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa seluas 1.320 m2 berdasarkan Serifikat Hak Milik No. 01097 dari Akta Hibah No. 259/Mandonga/XI/2008 tanggal 26 November 2008 adalah sah milik Penggugat I dan tanah seluas 1.320 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01096 dari Akta Hibah No. 260/Mandonga/XI/2008 tanggal 26 November 2008 adalah sah milik Penggugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang membalik nama Sertifikat No. 01096 dan No. 01097 atas nama Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang terkait dengan tanah sengketa atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.056.000 (Tiga Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tahir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irmawati Abidin, . hakim Anggota 2: Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa seluas 1.320 m2 berdasarkan Serifikat Hak Milik No. 01097 dari Akta Hibah No. 259/Mandonga/XI/2008 tanggal 26 November 2008 adalah sah milik Penggugat I dan tanah seluas 1.320 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01096 dari Akta Hibah No. 260/Mandonga/XI/2008 tanggal 26 November 2008 adalah sah milik Penggugat II;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang membalik nama Sertifikat No. 01096 dan No. 01097 atas nama Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan segala surat-surat yang terkait dengan tanah sengketa atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.056.000 (Tiga Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1863 K/Pdt/2020
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Kdi
Statistik11780