Putusan PTA SEMARANG Nomor 88/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat88/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1237/Pdt.G/2015/ PA Dmk. tanggal 18 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulakhir 1437Hijriyah; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding tersebut;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat/Terbanding (TERBANDING);3. Menetapkan penguasaan anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang bernama ANAK P DAN T diserahkan kepada Penggugat/ Terbanding sampai anak tersebut mumayyiz;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 kepada Penggugat/Terbanding;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirim salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wedung Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2016/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2016/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1273/Pdt.G/2015/PA.Dmk.
Banding : 88/Pdt.G/2016/PTA Smg.
Pertama : 1237/Pdt.G/2015/ PA Dmk.
Statistik3713