- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor:12412/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE,Ak., yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok B Nomor 5, luas bangunan 100 M2, luas tanah 160 M2, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang :
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Aryanto, Sh.br Hakim Anggota Adi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Grand Vanda; - Sebelah Selatan berbatasan dengan pagar beton kelililng Komplek Grand Vanda; - Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Blok B Nomor 6 Komplek Grand Vanda; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Blok B Nomor 4 Komplek Grand Vanda; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menghalang-halangi dan mengakui kepemilikan tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor:12412/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak.,(Penggugat) yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok B Nomor:5, luas bangunan 100 M2, luas tanah 160 M2,Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Akta Pengikatan yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II Nomor:109, tanggal 19 Agustus 2014, dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sri Wahyuni,SH.,Turut Tergugat I adalah tidak beritikad baik karena tanpa diketahui Bank BTN Cabang Palembang selaku Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa tanpa syarat yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor:12412/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak., yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok B Nomor:5, luas bangunan 100 M2, luas tanah 160 M2, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tanpa syarat sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati Putusan dalam perkara dalam perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.666.000,00.- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN Plg
Lainnya : 2/Pdt.Kasasi/2021/PN.Plg
Lainnya : 6/Pdt/PK/2022/PN Plg
Banding : 77/PDT/2020/PT.PLG
Kasasi : 3333 K/Pdt/2021
Statistik20546