Putusan PN TENGGARONG Nomor 469/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Alias IWAN Bin SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERCOBAAN MELAKUKAN PERKOSAAN???; -----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; -----------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu bergaris hitam; -------------------??? 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; ---------------------------------??? 1 (satu) buah korek api merk Tokai; ------------------------------------------------??? 1 (satu) buah senter warna hitam merk Life Gear; ---------------------------------??? 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru; --------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa GUNAWAN Alias IWAN Bin SURAJI; ----------??? 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau bergaris putih; ------------------------??? 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk Sayyes; ------------------------??? 1 (satu) bilah parang tanpa sarung; ------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi SITI ROHIMA Alias DINA Binti MAJID; ---------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik150