Putusan PA PATI Nomor 0203/Pdt.G/2014/PA.Pt. |
|
Nomor | 0203/Pdt.G/2014/PA.Pt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Maswadi |
Hakim Anggota | Ra.hj.malihadza, H. Yusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Sebidang tanah HM No.00698 Luas 357 M2 , kecuali bangunan Ruko yang ada di atasnya (Luas bangunan kurang lebih 18 M2) , terletak di Desa Xxxxxxxxxxx RT 06 RW 02, Kecamatan Xxxxxxxxxxx, Kabupaten Pati, dengan batas-batas:- Utara : Tanah Milik Badrun- Selatan : Rencana Jalan Desa- Timur : Tanah Milik Argo- Barat : Jalan Desa2.2 Sebidang tanah Ps.108 D.II C No.1020 Luas 120 M2 , Beserta bangunan Rumah Tembok yang ada di atasnya (Luas bangunan Kurang Lebih 5,5 x 14,20 M2), terletak di Desa Xxxxxxxxxxx RT 05 RW 01, Kecamatan Xxxxxxxxxxx . Kabupaten Pati, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Supardi- Selatan : Tanah Milik Rabiyo- Timur : Tanah Milik Ngatomo - Barat : Tanah Milik Jasman2.3. Sebidang Tanah HM No.1163 Luas 167 M2, beserta bangunan Rumah Tembok yang ada di atasnya (Luas bangunan Kurang Lebih 5.80 x12.80 M2) terletak di Desa Xxxxxxxxxxxkulon RT 05 RW 02, Kecamatan Xxxxxxxxxxx, Kabupaten Pati, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Xxxxxxxxxxx- Selatan : Tanah Milik Haji Jumadi- Timur : Tanah Agustin Hendi- Barat : Saluran Air / Jalan Desa2.4. Satu Unit Sepeda Montor Honda Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi XXXXXXXXXXX;2.5. Satu buah tempat tidur (Dipan);2.6. Satu buah tempat tidur (Dipan);2.7. Satu buah Buffet;2.8. 2 Set Kursi Tamu; Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas menjadi dua bagian, satu bagian untuk Penggugat Konvensi dan satu bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Penggugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Tergugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi dan apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dibagi menurut harganya setelah dilelang dengan biaya ditanggung oleh Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;4. Menyatakan bangunan Ruko (Luas bangunan kurang lebih 18 M2) yang ada di atas tanah HM No.00698, sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 di atas adalah milik Tergugat Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan biaya ibadah haji Tergugat Rekonvensi yang ke dua tahun 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonpvensi yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.141.000,- (Satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0203/Pdt.G/2014/PA.Pt.
Banding : 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Statistik449