Putusan PTA SEMARANG Nomor 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama. 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Hj. Faizah |
Panitera | Hj.maisurotun Idawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pati, Nomor 0203/ Pdt.G/ 2014/ PA.Pt., tanggal 03 Desember 2014 M, bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1436 H. ; --------------------------------------------------------------------------- DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ; ------------2. Menetapkan harta berupa :2.1. Sebidang tanah HM No.00698 Luas 357 M2 , kecuali bangunan Ruko yang ada di atasnya (Luas bangunan kurang lebih 18 M2) , terletak di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Bdrn- Selatan : Rencana Jalan Desa- Timur : Tanah Milik Arg- Barat : Jalan Desa2.2 Sebidang tanah Ps.108 D.II C No.1020 Luas 120 M2 , Beserta bangunan Rumah Tembok yang ada di atasnya (Luas bangunan Kurang Lebih 5,5 x 14,20 M2), terletak di Kecamatan Tayu . Kabupaten Pati, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Sprd- Selatan : Tanah Milik Rby- Timur : Tanah Milik Ngtm - Barat : Tanah Milik Jsmn2.3. Sebidang Tanah HM No.1163 Luas 167 M2, beserta bangunan Rumah Tembok yang ada di atasnya (Luas bangunan Kurang Lebih 5.80 x12.80 M2) terletak di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Symt Smrn- Selatan : Tanah Milik Haji Jmd- Timur : Tanah Agustin HndBarat : Saluran Air / Jalan Desa2.4. Satu Unit Sepeda Montor Honda Supra Fit warna Hitam Nomor Polisi K-5026-JA ;2.5. Satu set kursi tamu, yang berada didalam rumah yang berdiri diatas tanah Ps.108 D.II C No.1020 ;2.6. Satu buah tempat tidur ( dipan ), yang berada didalam rumah yang berdiri diatas tanah Ps.108 D.II C No.1020 ;2.7. Satu buah tempat tidur ( dipan ), yang berada didalam rumah yang berdiri diatas tanah HM No.1163 ;2.8. Satu set kursi tamu, yang berada didalam rumah yang berdiri diatas tanah HM No.1163 ;2.9. Satu buah Buffet, yang berada didalam rumah yang berdiri diatas tanah HM No.1163 ; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; ----------------------------3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas menjadi dua bagian, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lainnya untuk Tergugat dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dan menyerahkan satu bagian yang menjadi hak Tergugat kepada Tergugat Konvensi dan apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dibagi secara in-natura setelah dilelang oleh Petugas lelang dengan biaya ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat ; -----------------------------------------------------------4. Menyatakan bangunan Ruko (Luas bangunan kurang lebih 18 M2) yang ada di atas tanah HM No.00698, sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 di atas adalah milik Tergugat ; ------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.141.000,- (Satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------- Membebankan kepada Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0203/Pdt.G/2014/PA.Pt.
Banding : 18/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Statistik1017