- Menyatakan terdakwa Agus Mulyadi Bin Tedi Koswara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Agus Mulyadi Bin Tedi Koswara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Mulyadi Bin Tedi Koswara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam dililit lakban warna putih bertuliskan Thank You berisi sebuah kardus coklat dilapisi plastic wrapping yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik pres silver berisikan daun dan batang narkotika jenis ganja berat bruto 131 (seratus tiga puluh satu) gram/berat netto 117,2000 (seratus tujuh belas koma dua ribu) gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 116,3000 (seratus enam belas koma tiga ribu) gram;
- 1 (satu) pack kertas pahpir bertuliskan RAW;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Docomo warna hitam Nomor simcard 0895338602613;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4426 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik1050