Putusan PN MAUMERE Nomor 40/PDT.G/2015/PN Mme |
|
Nomor | 40/PDT.G/2015/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Supardi |
Hakim Anggota | I Made Wiguna, I Nyoman Dipa Rudiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Pengampu) untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Onswaldus Palentinus Wisang adalah ahli waris sah Alm. Bapak Markus Wisang atau yang juga dikenal dengan nama Wisang Krowe dalam perkawinan dengan isteri kedua bernama Alm. Ibu Maria Wisang atau juga dikenal dengan nama Wisang Gai;3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa bidang tanah Paupadu Bagian selatan seluas 3388 m2 terletak di Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Dengan obyek sengketa Paupadu bagian utara (sekarang dikuasai oleh Tergugat II);Selatan : Dengan jalan Desa (sebagian rabat dan sebagaiannya lagi tanah)Timur : Dengan tanah kebun milik Bernadus Nurak alias Nadus Nurak.Barat : Dengan tanah milik F. Pendi Meak dan Honggi Meak.merupakan bidang tanah hak milik Onwaldus Palentinus Wisang asal pembagian warisan Alm. Bapak Markus Wisang atau yang juga dikenal dengan nama Wisang Krowe tertanggal 20 Nopember 1961;4. Menyatakan hukum bahwa pemberian yang diikuti dengan penyerahan obyek sengketa bidang tanah Paupadu bagian utara seluas 7000 m2 yang terletak di Nita, Desa Nita, Kabupaten Sikka dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Dengan tanah kebun milik Fransiskus Hale, Kornelis Radot, Rudolfus Tana, Alexius Alex, Herman Yakintus, Frumensius Raga, Blasius Gleko dan Namang Boli.Selatan : Dengan obyek sengketa Paupadu bagian selatan (sekarang dikuasai Tergugat I), F. Pendi Meak dan Alm. Lukas Honggi (suami Tergugat II).Timur : Dengan tanah milik Nadus Nurak.Barat : Dengan tanah milik Toni Maringg dan dengan tanah milik Mateus maring.oleh Alm. Bapak Radot Nukak kepada Alm. Maria Wisang alias Wisang Gai (isteri kedua Markus Wisang alias Wisang Krowe) tanggal 12 Pebruari 1962 merupakan perbuatan yang sah dan mengikat secara hukum;5. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa bidang tanah Paupadu bagian utara dengan luas dan batas-batas sebagaimana diktum angka 4 (empat) diatas merupakan hak milik Onswaldus Palentinus Wisang asal pemberian dan penyerahan Alm. Bapak Radot Nukak tanggal 12 Pebruari 1962;6. Menyatakan hukum bahwa tindakan/ perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara sepihak meneruskan penguasaan atas obyek sengketa hak milik Onswaldus Palentinus Wisang yaitu Tergugat I Samuel Lipensius menguasai obyek sengketa bidang tanah Paupadu bagian selatan dan Tergugat II Sabina Pale menguasai obyek sengketa bidang tanah Paupadu bagian utara hingga saat ini merupakan perbuatan melanggar hukum dan melawan hak yang sangat merugikan Onswaldus Palentinus Wisang selaku pemilik dan orang yang berhak atas obyek sengketa;7. Menghukum Tergugat I yang menguasai obyek sengketa bidang tanah Paupadu bagian selatan dengan luas dan batas-batas sebagaimana diktum angka 3 (tiga) diatas dan Tergugat II yang menguasai obyek sengketa bidang tanah Paupadu bagian utara dengan luas dan batas-batas sebagaimana diktum angka 4 (empat) diatas atau siapapun yang menguasainya untuk segera mengosongkan kedua obyek sengketa beserta seluruh tanaman antara lain kelapa, kakao atau tanaman-tanaman lainnya serta bangunan baik permanen atau semi permanen yang ada diatasnya dan menyerahkan kepada Penggugat selaku Pengampu Onswaldus Palentinus Wisang dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.851.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT.G/2015/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 40/PDT.G/2015/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/PDT.G/2015/PN Mme
Kasasi : 570 K/Pdt/2018
Banding : 30/PDT/2017/PT KPG
Statistik14063