Putusan PT KUPANG Nomor 30/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 30/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 30/PDT/2017/PT KPG40/PDT.G/2015/PN MmeSAMUEL LIPENSIUSHENDRIKA WISANG |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | - I Gde Komang Ady Natha. Um - Sugiyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 40/ Pdt.G/2015/PN.Mmr, tanggal 06 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Ekspsi Para Pembanding semula para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Onswaldus Palentinus Wisang adalah ahli waris sah Bapak Markus Wisang (Alm) atau yang dikenal juga dengan Wisang Krowe dalam Perkawinannya dengan istri kedua bernama ibu Maria Wisang (Almarhumah) atau juga dikenal dengan nama Wisang Gai (Almarhumah) . 3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa bidang tanah Pau Padu bagian selatan seluas + 5000 m2 dengan batas-batas : Utara : Obyek sengketa yang sekarang di kuasai oleh Tergugat II; Selatan : Jalan Desa; Timur : Tanah milik Bernadus Nurak Barat : Tanah Milik F.Pendi Meak dahulunya Mea Wisang / ayah Kandung dari F.Pendi Meak, adalah milik Onswaldus Palentinus Wisang ;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan/ perbuatan Tergugat I yang secara sepihak meneruskan penguasaan atas obyek Sengketa hak mili Onswaldus Palentinus Wisang yaitu Tergugat I menguasai Obyek Sengketa tanah Pau Padu bagian selatan hingga saat ini merupakan perbuatan Melawan Hukum dan melawan Hak yang sangat merugikan Onswaldus Palentinus Wisang selaku pemilik dan orang yang berhak atas Obyek Sengketa tersebut .5. Menghukum Tergugat I yang menguasai Obyek sengketa bidang tanah Pau Padu bagian selatan tersebut dengan luas dan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan Angka 7 huruf a maupun siapapun yang menguasainya untuk segera mengosongkan tanah Pau Padu bagian selatan beserta seluruh tanaman antara lain Kelapa, Kakao atau tanaman-tanaman lainnya serta banguan bangunan baik permanen atau semi permanen yang ada diatasnya dan menyerahkan kepada Penggugat selaku Pengampu Onswaldus Palentinus Wisang dalam keadaan kosong, utuh dan sempurnah tanpa beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ,6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya ;7. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar RP.150.000;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/PDT.G/2015/PN Mme
Kasasi : 570 K/Pdt/2018
Banding : 30/PDT/2017/PT KPG
Statistik6479