Putusan PTA MATARAM Nomor 95/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | Subuki, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan Para Penggugat/Para Pembanding secara formal dapat diterima ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0475/Pdt.G/ 2014/PA.Mtr., tanggal 20 Agustus 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Dzulqaidah 1436 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Eksepsi Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan Sapiah alias Hj. Nurhasanah telah meninggal dunia tahun 2005 ;3. Menetapkan ahli waris Sapiah alias Hj. Nurhasanah adalah:3.1. H. Sarafudin (suami) ;3.2. Hj. Nurhusnawati (anak Perempuan) ;3.3. Suwarni (anak Perempuan) ;3.4. Bihaudin (anak laki-laki) ;3.5. Diaudin (anak laki-laki) ;4. Menetapkan harta-harta sebagai berikut :4.1. Tanah kebun seluas 4.032 m2 (empat ribu tiga puluh dua meter persegi), SHM No. 44, atas nama H. Sarafudin, terletak di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Tanah H. Kasim ;- Selatan : Tanah negara dan pemukiman warga ;- Barat : Kali Unus- Timur : Tanah negara, Kuburan dan Tanah H. Kasim.4.2 Tanah sawah seluas 6.894 m2 (enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat meter persegi), SHM No. 45, atas nama H. Sarafudin alias Sarafudin, terletak di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Kali Unus ;- Selatan : Tanah H. Fauzi ;- Barat : Tanah H. Saifudin ;- Timur : Tanah Negara dan tanah digarap oleh Mursyid ;4.3. Tanah sawah seluas 8.891 m2 (delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi), SHM No. 47, atas nama H. Sarafudin, terletak di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Kali Unus ;- Selatan : Tanah H. Fauzi dan Tanah Gd. Sende;- Barat : Tanah Jero Batu ;- Timur : Tanah H. Sarafudin ;4.4. Tanah sawah seluas 6.598 m2 (enam ribu lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi), SHM No. 486, atas nama Sarafudin, terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Saluran air dan Tanah Pecatu Lingkungan Turida Timur dan Kandang Kuda Kolektif warga;- Selatan : Tanah H. Haerudin ;- Barat : Saluran air;- Timur : Saluran air;4.5. Uang sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi), SHM No. 43, atas nama Sapiah, terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram Adalah harta bersama H. Sarafudin, Hj. Nurjanah dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah ;5. Menetapkan H. Sarafudin, dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah masing-masing memperoleh bagian 2/5 (dua perlima) dan Hj. Nurjanah memperoleh 1/5 bagian dari harta bersama tersebut pada angka 4 (empat) amar dalam konvensi;6. Menetapkan bagian ahli waris Sapiah alias Hj. Nurhasanah sebagai berikut :6.1. H. Sarafudin (suami) mendapat bagian (seperempat) dari 2/5 (duaperlima) harta bersama tersebut pada angka 4 (empat) amar dalam konvensi;6.2. 1. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan);2. Suwarni (anak perempuan);3. Bihaudin (anak laki-laki) dan;4. Diaudin (anak laki-laki);semuanya mendapat bagian (tiga perempat) dari 2/5 (duaperlima) harta bersama tersebut pada angka 4 (empat) amar dalam konvensi, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan;7. Menetapkan H. Sarafudin telah meninggal dunia pada tahun 2012 ;8. Menetapkan ahli waris H. Sarafudin adalah sebagai berikut :8.1. Hj. Nurjanah(Istri) ;8.2. H. Johan Supardi (anak Laki-laki) ;8.3. Raodah (anak perempuan) ;8.4. Suparman (anak laki-laki) ;8.5. Samsudin (anak laki-laki) ;8.6. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan) ;8.7. Suwarni (anak perempuan) ;8.8. Bihaudin (anak laki-laki) ;8.9. Diaudin (anak laki-laki).9. Menetapkan harta waris H. Sarafudin adalah 2/5 (duaperlima) dari harta bersama tersebut pada angka 4 (empat) amar dalam konvensi ditambah dengan (seperempat) dari 2/5 (duaperlima) bagian dari harta peninggalan Sapiah alias Hj. Nurhasanah;10. Menetapkan bagian ahli waris H. Sarafudin adalah sebagai berikut :10.1. Hj. Nurjanah(Istri) mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan tersebut pada angka 9 (sembilan) amar dalam konpensi ;10.2. 1. H. Johan Supardi (anak laki-laki); 2. Raodah (anak perempuan);3. Suparman (anak laki-laki); 4. Samsudin (anak laki-laki); 5. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan); 6. Suwarni (anak perempuan);7. Bihaudin (anak laki-laki), dan; 8. Diaudin (anak laki-laki) kesemuanya mendapat bagian 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta waris tersebut pada angka 9 (sembilan) amar konpensi, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 11. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat atau ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil) maka dijual lelang dan masing-masing pihak berhak memperoleh bagian dari hasil penjualan lelang tersebut sesuai dengan pembagian di atas ;12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan;13. Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan tanah pekarangan, luas 4 are di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 6x12 M2, terletak di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah/Rumah Amaq Sri;- Sebelah Selatan : Tanah/Rumah H. Zulkarnaen;- Sebelah Barat : Jalan ;- Sebelah Timur : Tanah/Rumah Kamaruddin.Adalah harta asal/bawaan almarhum H. Sarafudin ;3. Menetapkan bagian ahli waris H. Sarafudin adalah sebagai berikut :3. 1. Hj. Nurjanah(Istri) mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan tersebut pada angka 2 amar dalam rekonvensi;3..2. 1. H. Johan Supardi (anak Laki-laki); 2. Raodah (anak perempuan); 3. Suparman (anak laki-laki); 4. Samsudin (anak laki-laki); 5. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan); 6. Suwarni (anak perempuan); 7. Bihaudin (anak laki-laki); 8. Diaudin (anak laki-laki); kesemuanya mendapat bagian 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta peninggalan tersebut pada angka 2 amar rekonvensi, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 4. Menetapkan harta berikut :4.1. Tanah pekarangan, luas 289 M2 di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 8x10 M2, SHM No. 1665 atas nama H. Sarafudin terletak di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah/Rumah Pak Sulman;- Sebelah Selatan : Tanah/Rumah H. Rusdin;- Sebelah Barat : Tanah/Rumah H. Hamdi;- Sebelah Timur : Jalan Raya.4.2. Tanah Pekarangan, luas 1, 5 are di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 5x8 M2, terletak di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan gang;- Sebelah Selatan : Tanah/Rumah Sumaini;- Sebelah Barat : Jalan gang;- Sebelah Timur : Tanah/Rumah Amaq Mukaram.Adalah harta bersama H. Sarafudin, Hj. Nurjanah dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah ;5. .Menetapkan H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah masing-masing memperoleh bagian 2/5 (duaperlima) serta Hj. Nurjanah memperoleh 1/5 (seperlima) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 4 amar dalam rekonvensi ;6. Menetapkan bagian ahli waris dari Sapiah alias Hj. Nurhasanah adalah :6.1. H. Sarafudin (suami) mendapat bagian (seperempat) dari 2/5 (duaperlima) harta harta bersama tersebut pada angka 4 amar rekonvensi (harta peninggalan Sapiah alias Hj. Nurhasanah);6.2. 1. Hj. Nurhusnawati (anak Perempuan), 2. Suwarni (anak Perempuan), 3. Bihaudin (anak laki-laki) dan 4. Diaudin (anak laki-laki) Mendapat bagian (tiga perempat) sisanya dari 2/5 (duaperlima) harta bersama tersebut pada angka 4 amar rekonvensi (harta peninggalan Sapiah alias Hj. Nurhasanah), dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan;7. Menetapkan harta waris H. Sarafudin adalah 2/5 (duaperlima) harta bersama tersebut pada angka 4 amar rekonpensi, ditambah (seperempat) dari harta peninggalan Sapiah alias Hj. Nurhasanah);8. Menetapkan bagian ahli waris dari H. Sarafudin adalah :8.1. Hj. Nurjanah (Istri) mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan tersebut pada angka 7 (tujuh) amar rekonpensi ;8.2. 1. H. Johan Supardi (anak Laki-laki); 2. Raodah (anak perempuan);3. Suparman (anak laki-laki);4. Samsudin (anak laki-laki); 5. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan);6. Suwarni (anak perempuan); 7. Bihaudin (anak laki-laki); 8. Diaudin (anak laki-laki);kesemuanya mendapat bagian 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta peninggalan tersebut pada angka 7 (tujuh) amar rekonpensi, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 9. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi atau ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil) maka dijual lelang dan masing-masing pihak berhak memperoleh bagian dari hasil penjualan lelang tersebut sesuai dengan pembagian di atas ;10. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara tingkat pertama secara bersama-sama/tanggung renteng seluruhnya berjumlah Rp. 7.487.000,- (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),- ;- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi/Para Terbanding dan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Kasasi : 477 K/Ag/2016
Banding : 0095/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Statistik11971