Putusan PA MATARAM Nomor 0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr |
|
Nomor | 0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Nahison Dasa Brata |
Hakim Anggota | H. Nurmansyah, H. Syafrudin A. Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN EKSEPSI TURUT TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Eksepsi Turut Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan Sapiah alias Hj. Nurhasanah telah meninggal dunia pada tahun 2005 ; 3. Menetapkan ahli waris Sapiah alias Hj. Nurhasanah adalah : 3.1. H. Sarafudin (suami) ; 3.2. Hj. Nurhusnawati (anak Perempuan) ; 3.3. Suwarni (anak Perempuan) ; 3.4. Bihaudin (anak laki-laki) ; 3.5. Diahudin (anak laki-laki) ; 4. Menetapkan harta-harta sebagai berikut : 4.1. Tanah kebun seluas 4.032 m2 (empat ribu tiga puluh dua meter persegi), SHM No. 44, atas nama H. Sarafudin, terletak di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah H. Kasim ; - Selatan : Tanah negara dan pemukiman warga ; - Barat : Kali Unus - Timur : Tanah negara, Kuburan dan Tanah H. Kasim. 4.2. Tanah sawah seluas 6.894 m2 (enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat meter persegi), SHM No. 45, atas nama H. Sarafudin alias Sarafudin, terletak di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Kali Unus ; - Selatan : Tanah H. Fauzi ; - Barat : Tanah H. Saifudin ; - Timur : Tanah Negara dan tanah digarap oleh Mursyid ; 4.3. Tanah sawah seluas 8.891 m2 (delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi), SHM No. 47, atas nama H. Sarafudin, terletak di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Kali Unus ; - Selatan : Tanah H. Fauzi dan Tanah Gd. Sende ; - Barat : Tanah Jero Batu ; - Timur : Tanah H. Sarafudin ; 4.4. Tanah sawah seluas 6.598 m2 (enam ribu lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi), SHM No. 486, atas nama Sarafudin, terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Saluran air dan Tanah Pecatu Lingkungan Turida Timur dan Kandang Kuda Kolektif warga ; - Selatan : Tanah H. Haerudin ; - Barat : Saluran air ; - Timur : Saluran air ; 4.5. Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi), SHM No. 43, atas nama Sapiah, terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Saluran Air dan Unizhar ; - Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ; - Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ; - Timur : Tanah H. Zaini ; Adalah harta bersama H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah ; 5. Menetapkan H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah masing-masing memperoleh bagian (setengah) dari harta bersama pada angka 4 (empat) amar dalam konpensi tersebut ; 6. Menetapkan bagian ahli waris Sapiah alias Hj. Nurhasanah sebagai berikut : 6.1. H. Sarafudin mendapat bagian (seperempat) dari (setengah) harta bersama pada angka 4 (empat) amar dalam konpensi tersebut ; 6.2. 1. Hj. Nurhusnawati (Perempuan), 2. Suwarni (Perempuan), 3. Bihaudin (anak laki-laki) dan 4. Diahudin (anak laki-laki) semuanya mendapat bagian (tiga perempat) dari (setengah) harta bersama pada angka 4 (empat) amar dalam konpensi tersebut, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 7. Menetapkan H. Sarafudin telah meninggal dunia pada tahun 2012 ; 8. Menetapkan ahli waris H. Sarafudin adalah sebagai berikut : 8.1. Hj. Nurjanah(Istri) ; 8.2. H. Johan Supardi (anak Laki-laki) ; 8.3. Raodah (anak perempuan) ; 8.4. Suparman (anak laki-laki) ; 8.5. Samsudin (anak laki-laki) ; 8.6. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan) ; 8.7. Suwarni (anak perempuan) ; 8.8. Bihaudin (anak laki-laki) ; 8.9. Diahudin (anak laki-laki). 9. Menetapkan harta waris H. Sarafudin adalah (setengah) dari harta bersama pada angka 4 (empat) amar dalam konpensi tersebut ditambah dengan (seperempat) dari setengah sisanya ; 10. Menetapkan bagian ahli waris H. Sarafudin adalah sebagai berikut : 10. 1. Hj. Nurjanah(Istri) mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan pada angka 9 (Sembilan) amar konpensi tersebut ; 10. 2. 1. H. Johan Supardi (anak Laki-laki), 2. Raodah (anak perempuan), 3. Suparman (anak laki-laki), 4. Samsudin (anak laki-laki), 5. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan), 6. Suwarni (anak perempuan), 7. Bihaudin (anak laki-laki), dan 8. Diahudin (anak laki-laki) kesemuanya mendapat bagian 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta waris pada angka 9 (Sembilan) amar konpensi tersebut, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 11. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat atau ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil) maka dijual lelang dan masing-masing pihak berhak memperoleh bagian dari hasil penjualan lelang tersebut sesuai dengan pembagian di atas ; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan; 13. Menolak dan menyatakan tidak diterima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat dalam konpensi ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi sebagian ; 2. Menetapkan Tanah Pekarangan, luas 4 are di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 6x12 M2, terletak di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah/Rumah Amaq Sri; - Sebelah Selatan : Tanah/Rumah H. Zulkarnaen; - Sebelah Barat : Jalan ; - Sebelah Timur : Tanah/Rumah Kamaruddin. Adalah harta asal/bawaan almarhum H. Sarafudin ; 3. Menetapkan bagian ahli waris H. Sarafudin adalah sebagai berikut : 3. 1. Hj. Nurjanah(Istri) mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan pada angka 2 amar rekonpensi di atas ; 3. 2. 1. H. Johan Supardi (anak Laki-laki), 2. Raodah (anak perempuan), 3. Suparman (anak laki-laki), 4. Samsudin (anak laki-laki), 5. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan), 6. Suwarni (anak perempuan), 7. Bihaudin (anak laki-laki), 8. Diahudin (anak laki-laki) kesemuanya mendapat bagian 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta peninggalan pada angka 2 amar rekonpensi di atas, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 4. Menetapkan harta berikut : 4.1. Tanah Pekarangan, luas 289 M2 di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 8x10 M2, SHM No. 1665 atas nama H. Sarafudin terletak di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Tanah/Rumah Pak Sulman; -Sebelah Selatan : Tanah/Rumah H. Rusdin; -Sebelah Barat : Tanah/Rumah H. Hamdi; -Sebelah Timur : Jalan Raya. 4.2. Tanah Pekarangan, luas 1, 5 are di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 5x8 M2, terletak di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan gang; - Sebelah Selatan : Tanah/Rumah Sumaini; - Sebelah Barat : Jalan gang; - Sebelah Timur : Tanah/Rumah Amaq Mukaram. Sebagai harta bersama H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah ; 5. Menetapkan H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah masing-masing memperoleh bagian (setengah) dari harta bersama tersebut pada angka 4 amar rekonpensi tersebut ; 6. Menetapkan bagian ahli waris dari Sapiah alias Hj. Nurhasanah adalah : 6.1. H. Sarafudin mendapat bagian (seperempat) dari (setengah) harta bersama pada angka 4 amar rekonpensi di atas ; 6.2. 1. Hj. Nurhusnawati (anak Perempuan), 2. Suwarni (anak Perempuan), 3. Bihaudin (anak laki-laki) dan 4. Diahudin (anak laki-laki) mendapat bagian (tiga perempat) sisanya dari (setengah) harta bersama pada angka 4 amar rekonpensi di atas, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 7. Menetapkan harta waris H. Sarafudin adalah (setengah) harta bersama pada angka 4 amar rekonpensi di atas, ditambah (seperempat) dari (setengah) harta bersama pada angka 4 amar rekonpensi tersebut ; 8. Menetapkan bagian ahli waris dari H. Sarafudin adalah : 8.1. Hj. Nurjanah(Istri) mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan pada angka 7 (tujuh) amar rekonpensi di atas ; 8. 2. 1. H. Johan Supardi (anak Laki-laki), 2. Raodah (anak perempuan), 3. Suparman (anak laki-laki), 4. Samsudin (anak laki-laki), 5. Hj. Nurhusnawati (anak perempuan), 6. Suwarni (anak perempuan), 7. Bihaudin (anak laki-laki), 8. Diahudin (anak laki-laki) kesemuanya mendapat bagian 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta peninggalan pada angka 7 (tujuh) amar rekonpensi di atas, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan ; 9. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi atau ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura (riil) maka dijual lelang dan masing-masing pihak berhak memperoleh bagian dari hasil penjualan lelang tersebut sesuai dengan pembagian di atas ; 10. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi untuk selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi dan Para Tergugat dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara bersama-sama/tanggung renteng seluruhnya berjumlah Rp. 7.487.000,- (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0475/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Kasasi : 477 K/Ag/2016
Banding : 0095/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Statistik16984