Putusan PTA MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 36/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad As |
Hakim Anggota | Mame Sadafal, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa, Nomor 573/Pdt.G/ 2016/PA Sgm., tanggal 22 Desember 2016 M., bertepatan dengan tanggal 22 Rabiulawal 1438 H.Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi:Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Pembanding untuk sebagian.2. Menyatakan H. Jusman S., SE. bin Arsyad telah meninggal dunia pada tanggal 2 Desember 2015 sebagai pewaris.3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Jusman S., SE. bin Arsyad adalah masalah 24.a. Hj. Sudarni binti Saradding (Penggugat I/istri) mendapat : ---------------------------------------------------------------------------------------- = 1/8 x 24: 3/24 bagian;b. Ikhsan Amar bin Jusman (Penggugat II/anak laki-laki) mendapat Ashobah ; -------------------------------------------------= 7/24 bagian; c. Iqbal bin Jusman (Penggugat III/anak laki-laki) mendapat Ashobah : ----------------------------------------------- = 7/24 bagian;d. Iqram Massaf bin Jusman (Penggugat IV/anak laki-laki) mendapat Ashobah;---------------------------------------------------= 7/24 bagian; J u m l a h : 24 4. Mengabulkan petitum gugatan para Penggugat/Pembanding point 6 huruf a;5. Menyatakan bahwa 43,33 % dari obyek sengketa point 6 a gugatan (tanah kebun) seluas 1.461 M2 Persil No. 113 SU dan Kohir No. 437 CI yang terletak di Kelurahan Romang Polong Kabupaten Gowa dengan batas-batas :o Sebelah Barat : Perumahan Villa Mandiri;o Sebelah Selatan : Saluran air;o Sebelah Utara : Perumahan Villa Mandiri;o SebelahTimur : Perumahan Villa Mandiriadalah tirkah almarhun H.Jusman, S.E. bin Arsyad yang harus dibagi waris sesuai amar tersebut point 3;6. Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan tirkah almarhum tersebut point 5 diatas kepada ahli waris H.Jusman, S.E.bin Arsyad secara natura dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka tanah kebun tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris almarhum point 3 amar tersebut;7. Menyatakan petitum angka 7 gugatan para Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan para Penggugat/Pembanding untuk selainnya;9. Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 573/Pdt.G/2016/PA. Sgm
Statistik11055