- Menyatakan terdakwa FIRDI IRAWAN Als IWAN Bin LUKMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 448RAL20171101894 dari CIMB Niaga Finance Cab. Palangkaraya kepada PT. Buana Putra Mandiri yang tertulis dibuat diPalangkaraya tanggal 16 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 448RAL20161202617 dari CIMB Niaga Auto Finance Cab. Palangkaraya kepada PT. Badan Penanganan Konsumen Dan Pelaku Usaha yang tertulis dibuat di Palangkaraya tanggal 4 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan Nomor : 470/003845-02-DUK/DIPENCAPIL atas Nama NAZELI RAKHMAN NIK 6371020508690010;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna Merah No Pol . KH 1407 TD Nomor rangka : MHKA4DA3JGJ088439 Nomesin : 1KRA27744260 Beserta Anak Kunci;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 599/Pid.B/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 599/Pid.B/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Kuntjoro, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan untuk pembuktian perkara NAZELI RAKHMAN Bin SAHMAN; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 599/Pid.B/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 599/Pid.B/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/Pid.B/2018/PN Bjm
Statistik632