Putusan PN KUDUS Nomor 41/Pid.B/2013/PN.Kds |
|
Nomor | 41/Pid.B/2013/PN.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Keterangan Palsu |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Priyowidodo |
Hakim Anggota | Praditia Danindra, Sag.., M.h - Ahmad Syafiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa H. EDRIS MA?ROEF BIN ROSYDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH?;- Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) eksemplar foto copy yang dilegalisir sertifikat HM No. 1127 tanggal 10 Mei 2000 atas nama EDRIS, 1 (satu) eksemplar foto copy yang dilegalisir akta No. 25 tanggal 08 Nopember 1986 tentang Kuasa Umum, 1 (satu) buah buku foto copy yang dilegalisir asset PR Jambu Bol, 1 (satu) lembar silsilah keluarga H. RUSYDI yang ditandatangani oleh H. NAWAWI tanggal 02 Oktober 2012;- 1 (satu) eksemplar foto copy yang dilegalisir sertifikat tanah SHM Nomor 1127 tanggal 4 Pebruari 2008 atas nama EDRIS, 1 (satu) eksemplar foto copy yang dilegalisir akta jual beli tanah Nomor 126/Kota/2008 tanggal 4 Maret 2008 dari Notaris LATIFA KATIRI, S.H., ;- 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir pengajuan sertifikat pengganti/duplikat SHM No. 1127 terdiri dari tgl. 15 Nopember 2007, pengumuman sertifikat hilang No. 63/3/2007, BA pengumunan sertifikat hilang No. 1/BA/PT.I/2008, 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir warkah HM No. 29 Desa Burikan, Kec. Kota, Kabupaten Kudus;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 319/Pid/2013/PT.Smg
Kasasi : 1543 K/Pid/2014
Pertama : 41/Pid.B/2013/PN.Kds
Statistik16357