- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 174/Pid.B/2015/PN Amb tanggal 13 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi; sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa REMY SOLISSA Als KABIT, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati secara berbarengan, Penganiayaan berat secara berbarengan dan Penganiayaan secara berbarengan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa REMY SOLISSA Als KABIT oleh karena itu dengan pidana mati;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PT AMBON Nomor 64/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 64/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Victor Selamat Zagoto |
Hakim Anggota | I Made Supartha, Bri Made Supartha |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
3 (tiga) buah tombak dengan ciri-ciri: 1 (satu) buah tombak dengan ciri-ciri terdapat gelang hijau 2 (dua) buah dan kuning 1 (satu) buah, pegangan tombak terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 2 cm, dan mata/ujung tombak terbuat dari besi dengan panjang 40 cm; 1 (satu) buah tombak dengan ciri-ciri terdapat gelang hijau 2 (dua) buah dan, pegangan tombak terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 2 cm, dan mata/ujung tombak terbuat dari besi dengan panjang 40 cm ; 1 (satu) buah tombak dengan ciri-ciri terdapat gelang hijau 1 (satu) buah dan, pegangan tombak terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 2 cm, dan mata/ujung tombak terbuat dari besi dengan panjang 44 cm motif gerigi ; 1 (satu) buah parang dengan ciri-ciri parang yang gagang/pegangan terbuat dari kayu yang dililit dengan kayu warna hitam dengan ukuran panjang 19,5 cm lebar 6 cm sedangkan isi parang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 50,5 cm dan lebar 3,5 vm terdapat bercak darah yang sudah bengkok ; 1 (satu) buah sarung parang dengan ciri-ciri sarung parang terbuat dari kayu dengan dililit karet memakai tali biru, tali kung, dengan panjang 51,5 cm dan lebar 6,5 cm ; 1 (satu) buah karpet plastik terdapat bercak darah dan tulisan ?ZOO? panjang 174 cm dan lebar 129 cm ; 1 (satu) buah bantal warna merah terdapat bercak darah ;- 1(satu) buah parang tajam dengan ciri-ciri parang yang gagang/pegangan terbuat dari kayu yang diliit dengan karet warna hitam dengan ukuran panjang 19,5 cm, lebar 6 cm , sedangkan isi parang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 50,5 cm dan lebar 4 cm ; 1 (satu) buah sarung parang dengan ciri-ciri sarung parang terbuat dari kayu dengan dililit memakai tali biru dengan panjang 51,5 cm dan lebar 6,5 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 64/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PID/2015/PT AMB
Kasasi : 355 K/PID/2016
Pertama : 174/Pid.B/2015/PN.Amb.
Statistik11158