Putusan PN AMBON Nomor 174/Pid.B/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 174/Pid.B/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Cristina Tetelepta |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Philip Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa REMY SOLISSA Als KABIT, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati secara berbarengan, Penganiayaan berat secara berbarengan dan Penganiayaan secara berbarengan ? ;-2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa REMY SOLISSA Als KABIT oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur hidup ;---3. Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ;-----------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------3 (tiga) buah tombak dengan ciri-ciri1(satu) buah tombak dengan ciri-ciri terdapat gelang hijau 2 (dua) buah dan kuning 1 (satu) buah, pegangan tombak terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 2 cm, dan mata/ujung tombak terbuat dari besi dengan panjang 40 cm ;-----------------------------------------------------1 (satu) buah tombak dengan ciri-ciri terdapat gelang hijau 2 (dua) buah dan, pegangan tombak terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 2 cm, dan mata/ujung tombak terbuat dari besi dengan panjang 40 cm ;-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tombak dengan ciri-ciri terdapat gelang hijau 1 (satu) buah dan, pegangan tombak terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 2 cm, dan mata/ujung tombak terbuat dari besi dengan panjang 44 cm motif gerigi ;------------------------------------------------------1 (satu) buah parang dengan ciri-ciri parang yang gagang/pegangan terbuat dari kayu yang dililit dengan kayu warna hitam dengan ukuran panjang 19,5 cm lebar 6 cm sedangkan isi parang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 50,5 cm dan lebar 3,5 vm terdapat bercak darah yang sudah bengkok ;----------------------------------------------1 (satu) buah sarung parang dengan ciri-ciri sarung parang terbuat dari kayu dengan dililit karet memakai tali biru, tali kung, dengan panjang 51,5 cm dan lebar 6,5 cm ;-------1 (satu) buah karpet plastik terdapat bercak darah dan tulisan ?ZOO? panjang 174 cm dan lebar 129 cm ;------------1 (satu) buah bantal warna merah terdapat bercak darah ;-1 (satu) buah parang tajam dengan ciri-ciri parang yang gagang/pegangan terbuat dari kayu yang diliit dengan karet warna hitam dengan ukuran panjang 19,5 cm, lebar 6 cm , sedangkan isi parang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 50,5 cm dan lebar 4 cm ;----------------------1 (satu) buah sarung parang dengan ciri-ciri sarung parang terbuat dari kayu dengan dililit memakai tali biru dengan panjang 51,5 cm dan lebar 6,5 cm ;-----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ;--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PID/2015/PT AMB
Kasasi : 355 K/PID/2016
Pertama : 174/Pid.B/2015/PN.Amb.
Statistik800