Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 0450/Pdt.G/2015/PA.Bkt |
|
Nomor | 0450/Pdt.G/2015/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak Rekonvensi (Banding) |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Khairul |
Hakim Anggota | Ra.tuti Gumila, Fardinal |
Panitera | Epi Erman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Pengugat berupa: 2.1. Nafkah lalu (madhiyah) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sejak bulan Maret 2015 sampai putusan berkekuatan hukum tetap; 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama masa iddah; 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0450/Pdt.G/2015/PA.Bkt
Banding : 13/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Kasasi : 634 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 95/Pid.Sus/2017/PN CBN
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN Gto
Pertama : 41/Pid.Sus/2012/PN.KAG
Kasasi : 3085 K/Pdt/2016
Pertama : 3901/Pdt.G/2013/PA.Bwi.
Pertama : 13
Pertama : 16
Statistik824