Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 6/Pdt.Sus-PHI /2015/ PNPgp |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI /2015/ PNPgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Herman Sjafrijadi, Haryanto, S.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dengan status Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terputus sejak 30 Maret 2015 ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama tidak dipekerjakan(dirumahkan), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebesar Rp.143.780.000 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian ;ALIDA :Upah selama dirumahkan 12xRp.1.200.000,- Rp.14.400.000,-Uang Pesangon 5x2xRp.1.200.000,-Rp.12.000.000,-UPMK 2xRp. 1.200.000,- Rp. 2.400.000,-Uang Penggantian Hak 15%xRp.14.400.000,- Rp. 2.160.000,-JHT 3,7%xRp.1.200.000x50bl Rp. 2.220.000Jumlah Rp. 33.180.000,-EDDYUpah selama dirumahkan 12xRp.2.000.000,- Rp.24.000.000,-Uang Pesangon 5x2xRp. .000.000,- Rp.20.000.000,-UPMK 2xRp. 2.000.000,- Rp 4.000.000,-Uang Penggantian Hak 15%xRp.24.000.000,- Rp. 3.600.000,-JHT 3,7%xRp.2000.000x50bl Rp. 3.700.000,-Jumlah Rp.55.300.000,-ABDUL KADIRUpah selama dirumahkan 12xRp.2.000.000,- Rp.24.000.000,-Uang Pesangon 5x2xRp.2.000.000,-Rp.20.000.000,-UPMK 2xRp. 2.000.000,- Rp 4.000.000,-Uang Penggantian Hak 15%xRp.24.000.000,- Rp. 3.600.000,-JHT 3,7%xRp.2000.000x50bl Rp. 3.700.000,-Jumlah Rp.55.300.000,-5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada utusan ini;6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 32 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 6/Pdt.Sus.PHI/2015/PN Pgp
Statistik16678