Putusan PT BANDA ACEH Nomor 10/PID.TIPIKOR/2015/PT-BNA |
|
Nomor | 10/PID.TIPIKOR/2015/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Chaidir |
Hakim Anggota | 2. Sunardi, 1. Wahidin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umumtersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri kelas I A Banda Aceh tanggal 16 Desember 2014 Nomor. 22 / Pid.Sus /TPK / 2014 / PN-BNA, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenailamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I SYAHRIL, SE Bin MUHAMMAD ILYAS danTerdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN tidak terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanKesatu Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu PrimairPenuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I SYAHRIL, SE Bin MUHAMMAD ILYAS danTerdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SYAHRIL, SE Bin MUHAMMADILYAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Hal 27 dari hal 30 Putusan No. 10 /Pid.Tipikor/2015/PT-BNA5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUTLIDAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlahRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;6. Menghukum pula Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN untukmembayar uang pengganti sejumlah Rp. 129.870.758,- (seratus dua puluhsembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh delapanrupiah) yang diambil dari uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa IIsejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sedangkansisanya sejumlah Rp. 60.129.242,- (enam puluh juta seratus dua puluh sembilanribu dua ratus empat puluh dua rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa II T.SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN;7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/641.3/APBK-CK/VI/2010 tanggal 14 Juni2010 dengan nilai kontrak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) besertadokumen-dokumen pencairan dana;2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 72/SPM/1.03.01/2010 tanggal02 Agustus 2010;3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 125/SPM/1.03.01/2010tanggal 05 Oktober 2010;4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 162/SPM/1.03.01/2010tanggal 05 Nopember 2010;5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 61/SPM/1.03.01/2011 tanggal11 Agustus 2011;6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 63/SPM/1.03.01/2011 tanggal12 Agustus 2011;7. Berita Acara Tingkat Penyelesaian Pekerjaan Lapangan dari 42,68 %, 57,80% dan 100 % beserta Laporan dan Foto Dokumentasi Proyek;8. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 15/SPK/641.3/APBK-CK/2010 tanggal 22Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp. 1.409.065.000,- (satu milyar empat ratussembilan juta enam puluh lima ribu rupiah);9. Surat Kuasa Nomor 160 tanggal 14 Mei 2010 yang telah di legalisir;10. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karyapada Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 01/KPA/CK/2011 tanggal 28 April Hal 28 dari hal 30 Putusan No. 10 /Pid.Tipikor/2015/PT-BNA2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ProyekPhisik dan Non Phisik Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan UmumKota Langsa TA 2011;11. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 05 Tahun 2010tanggal 19 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/JasaPelelangan Umum dan Pemilihan Langsung pada Dinas Pekerjaan UmumKota Langsa Tahun Anggaran 2010;12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembanguan Gedung Rapat DPRK KotaLangsa dengan nilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)Sumber Dana APBK Kota Langsa TA 2010;13. Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Gedung Rapat DPRK KotaLangsa;14. Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Ruang Sidang DPR KotaLangsa CK-15/APBK/LGS pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa DAK/ APBK 2010;15. Dokumen Pelelangan Umum (Pascakualifikasi) pekerjaan Jasa Kontruksi(Pemborongan) untuk paket pekerjaan Pembangunan Ruang Sidang DPRKota Langsa Kode Paket CK/APBK/LGS sumber Dana DAK/APBK 2010;16. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Nomor 20Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia ProvisionalHand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Dinas Pekerjaan Umumkota Langsa Tahun Anggaran 2010;17. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 04/PANPHO/BAASTPP/ APBK/ CK/2010 tanggal 10 Nopember 2010;18. Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;19. Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;20. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 07/SPK.PL/UM-SETDA/III/2010tanggal 22 Maret 2010 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang RapatDPRK Langsa dengan Nilai Kontrak Rp. 49.500.000,- (empat puluhsembilan juta lima ratus ribu rupiah);21. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 227/SPM/1.20.03/2010tanggal 19 Agustus 2010;22. Print Out Rekening Koran Giro Nomor Rekening 040 01.05.900632-1 An.PT. Langsa Jaya Beutari Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2011; Hal 29 dari hal 30 Putusan No. 10 /Pid.Tipikor/2015/PT-BNA23. Surat keputusan Walikota Langsa Nomor 206/900/2011 tanggal 27 April2011 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di LingkunganDinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Tahun 2011;24. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 10 Tahun 2010tanggal 05 April 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana TeknisKegiatan (PPTK) Proyek Phisik dan Non Phisik pada Dinas PekerjaanUmum Kota Langsa Tahun Anggaran 2010;25. Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor 09 Tahun 2010tanggal 01 April 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ JasaPenunjukan Langsung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa TahunAnggaran 2010;26. Foto copy Laporan Hasil Evaluasi Penawaran yang telah di legalisir;Tetap terlampir dalam berkas perkara;27. Uang sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yangsebagiannya telah digunakan untuk pengembalian kerugian keuangannegara, sehingga sisanya sejumlah Rp. 60.129.242,- (enam puluh juta seratusdua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) dikembalikankepada Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN;8. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatPengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.10.000,-(sepuluhribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.TIPIKOR/2015/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 10/PID.TIPIKOR/2015/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2205 K/Pid.Sus/2015
Banding : 10/PID.TIPIKOR/2015/PT-BNA
Pertama : 22/PID.SUS-TPK/2014/PN.Bna
Lainnya : 22 / Pid.Sus /TPK / 2014 / PN-BNA,
Statistik
Statistik
42
32