Putusan PN BANDA ACEH Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 22/Pid.sus-TPK/2014/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Has’ari, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I SYAHRIL, SE Bin MUHAMMAD ILYAS dan Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I SYAHRIL, SE Bin MUHAMMAD ILYAS dan Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SYAHRIL, SE Bin MUHAMMAD ILYAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;6. Menghukum pula Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 129.870.758,- (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) yang diambil dari uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa II sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 60.129.242,- (enam puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN;7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/641.3/APBK-CK/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) beserta dokumen-dokumen pencairan dana;2. dst..27) Uang sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yang sebagiannya telah digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisanya sejumlah Rp. 60.129.242,- (enam puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa II T. SAMSUL BAHRI Bin T. CUT LIDAN;8. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2205 K/Pid.Sus/2015
Banding : 10/PID.TIPIKOR/2015/PT-BNA
Pertama : 22/PID.SUS-TPK/2014/PN.Bna
Statistik7213